NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Berbagai barang bukti tersebut di antaranya jam mewah Rolex hingga sejumlah mata uang asing dengan total keseluruhan mencapai Rp 8,4 miliar.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN periode 2025-2026.

"Penyidik Jampidsus telah melaksanakan rangkaian penyitaan aset terhadap para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025-2026," kata Anang melalui keterangannya, Jumat (4/6/2026), dihimpun dari keterangan resmi.

Berikut daftar aset milik Dadan yang disita Kejagung:

Tak hanya milik Dadan, penyidik juga menyita aset milik tersangka Sony Sonjaya selaku mantan Wakil Kepala BGN. Penyidik menyita jam tangan mewah merek Bell & Ross serta sejumlah koleksi batu permata dari Sony.

"Dari tersangka SS (Sony Sonjaya), penyidik menyita satu buah jam tangan analog merek Bell & Ross kode 3500BR-X33500208 beserta box. Perhiasan dan batu permata dalam satu buah tas," imbuh Anang.

Daftar perhiasan tersebut meliputi cincin Natural Blue Sapphire (Corundum), cincin Natural Ruby (Corundum), cincin Natural Hessonite (Garnet), serta belasan cincin bermata batu permata berbagai warna (merah darah, hijau muda, biru, hingga putih).

Selain itu, penyidik juga menyita aset dari tersangka pihak swasta, Asep Yusuf Somantri (AYS). Aset yang disita dari orang dekat Sony Sonjaya itu berupa kendaraan mewah dan mata uang asing. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar USD 8.658 dan SGD 1.800.

"Kendaraan mewah, satu unit mobil BMW tipe 740 Li A/T warna putih tahun pembuatan 2013 dan satu unit mobil Toyota Alphard 2.5 X A/T warna hitam tahun pembuatan 2019," imbuh Anang.

Anang menegaskan seluruh penyitaan ini telah mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri. Aset-aset tersebut akan digunakan untuk pemulihan kerugian negara.

"Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara a quo," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di NadiKabar.com. Baca selengkapnya di sini!