"Karena nggak ada tempat, nggak ada uang. Mau tinggal juga di mana? Mau kos juga tidak ada uang," papar Yulius.
Dinas Sosial (Dinsos) Denpasar sejatinya memberikan kesempatan bagi eks penghuni lahan tersebut untuk dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Namun, sebagian dari mereka enggan pulang ke kampung halaman lantaran masih ingin mencari penghidupan di Bali.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswaty, menyebut para penduduk yang tinggal di lokasi kebakaran tersebut sebagai tindakan ilegal. Sebab, puluhan warga tersebut tidak memiliki perjanjian kontrak yang jelas terkait lahan yang mereka gunakan.
"Mereka ilegal, mereka tidak tahu berkontrak dengan siapa-siapa mereka nggak tahu," ujar Laxmy.
Laxmy menerangkan pihaknya sudah menjalankan standar pelayanan minimal (SPM) bencana dengan menyediakan fasilitas pendukung aktivitas masyarakat selama tiga hingga tujuh hari pascabencana. Sehingga, pihaknya tidak lagi bisa memberikan fasilitas tersebut setelah melewati hari ketujuh.