NADIKABAR.COM — Kota yang bersih tidak hanya dibangun dengan armada pengangkut sampah, tempat penampungan sementara, dan petugas kebersihan. Kebersihan juga ditentukan oleh perilaku orang-orang yang tinggal, bekerja, dan beraktivitas di dalamnya.
Jalan yang telah disapu berulang kali akan kembali dipenuhi sampah apabila trotoar, saluran air, lahan kosong, atau sudut permukiman masih dianggap sebagai tempat pembuangan.
Persoalan itulah yang terus dihadapi Kota Surabaya, Jawa Timur. Tumpukan sampah liar mencerminkan persoalan kedisiplinan, tanggung jawab sosial, dan tata kelola lingkungan.
Karena itu, kenaikan denda melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 45 Tahun 2026 patut dibaca sebagai upaya memperkuat disiplin publik.
Namun, keberhasilannya harus diukur dari berkurangnya sampah liar dan tumbuhnya kebiasaan menjaga lingkungan, bukan sekadar jumlah pelanggar atau uang denda.