Perwali Nomor 45 Tahun 2026, yang ditetapkan dan diundangkan pada 14 September 2026, mengubah Perwali Nomor 10 Tahun 2017 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.

Aturan baru menetapkan denda Rp1 juta untuk pembuangan sampah dengan volume sampai dengan satu meter kubik dan Rp3 juta untuk volume lebih dari satu meter kubik.

Sanksi juga mencakup pembuangan puing bangunan, penumpukan sampah di luar tempat yang disediakan, pemasukan sampah dari luar Surabaya tanpa izin, serta pembakaran terbuka yang tidak memenuhi persyaratan teknis.

Kenaikan tersebut menunjukkan perubahan pendekatan pemerintah. Denda lama sebesar Rp75 ribu dinilai belum mampu menghentikan pelanggaran berulang. Konsekuensi finansial yang lebih besar diharapkan membuat masyarakat berpikir sebelum membuang sampah sembarangan.

Ketegasan diperlukan karena ruang publik bukan tempat untuk memindahkan persoalan sampah dari halaman rumah atau tempat usaha ke lingkungan bersama.