Pada 14 Oktober 2026, tim yustisi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya menindak empat orang dalam operasi tangkap tangan di Jalan Tengku Umar, Jalan Sam Ratulangi, dan Jalan Pandegiling. Masing-masing dikenai denda Rp75 ribu dan sanksi sosial membersihkan sampah liar.
Kini, DLH menyiapkan tim gabungan untuk menyisir 94 titik pembuangan sampah liar di seluruh kecamatan dengan melibatkan kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, kecamatan, dan kelurahan.
Operasi serentak dapat mempersempit peluang pelanggar berpindah lokasi. Namun, keberhasilannya bergantung pada konsistensi, ketepatan identifikasi, kecukupan bukti, dan kepastian prosedur.
Masyarakat perlu mengetahui jenis pelanggaran, besaran sanksi, mekanisme pemeriksaan, serta saluran keberatan agar denda diterapkan secara adil.