Ia menambahkan bahwa pelindungan pekerja migran merupakan tanggung jawab bersama sehingga membutuhkan koordinasi berkelanjutan antara kementerian dan lembaga terkait.
Sementara itu, Konsul Jenderal RI di Hong Kong Andi Ardiansyah mengatakan jumlah WNI yang menetap di Hong Kong mencapai 186.008 orang berdasarkan data per 30 September 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 165.763 orang atau sekitar 89 persen bekerja sebagai PMI di sektor domestik. Selain itu, terdapat sekitar 1.200 pelajar Indonesia yang menempuh pendidikan di sejumlah perguruan tinggi di Hong Kong.
Andi mengatakan besarnya jumlah WNI tersebut membutuhkan penguatan pelayanan dan pelindungan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, terutama untuk menangani berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat Indonesia di luar negeri.
Ia menjelaskan Hong Kong memiliki kerangka regulasi ketenagakerjaan yang mengatur sejumlah hak pekerja domestik melalui Employment Ordinance atau Cap. 57.
Ketentuan tersebut antara lain mencakup upah minimum sebesar 5.220 dolar Hong Kong (sekitar Rp12 juta) per bulan sejak 3 Oktober 2026, tunjangan makan minimal 1.236 dolar Hong Kong (sekitar Rp2,8 juta) bagi pekerja yang tidak mendapatkan fasilitas makan dari pemberi kerja, serta hak libur satu hari dalam sepekan.