Pada 2026, pekerja juga memperoleh hak atas 15 hari libur nasional atau statutory holidays. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai hubungan kerja, hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja, serta kode etik bagi agen ketenagakerjaan.

Menurut Andi, rata-rata kasus yang melibatkan WNI di Hong Kong setelah pandemi COVID-19 berada pada kisaran 1.500 kasus per tahun atau sekitar 0,8 persen dari total populasi WNI.

"Pelindungan WNI tidak semata-mata diukur berdasarkan angka kasus yang ditangani. Keselamatan dan pemenuhan hak warga negara Indonesia di luar negeri tetap menjadi prioritas utama pemerintah," katanya.

Selain pelindungan WNI, Andi turut menyoroti hubungan ekonomi Indonesia dan Hong Kong yang terus berkembang, khususnya dalam bidang investasi dan perdagangan.

Dalam tiga tahun terakhir, Hong Kong secara konsisten masuk ke dalam tiga besar negara atau wilayah asal penanaman modal asing terbesar di Indonesia. Nilai investasi Hong Kong di Indonesia meningkat dari 8,2 miliar dolar AS (sekitar Rp148,4 triliun) pada 2024 menjadi 10,6 miliar dolar AS (sekitar Rp191,9 triliun) pada 2025.

Sementara itu, program "Pasti Ada Solusi" merupakan wadah dialog terbuka dan layanan pengaduan masyarakat yang diinisiasi oleh Kemenkum dengan dipandu secara langsung oleh Menteri Hukum, yang berlangsung setiap hari Jumat.