NADIKABAR.COM β€” Menteri P2MI Mukhtarudin menyambut positif pengesahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk memperkuat kewenangan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dalam mengatur perizinan dan pengawasan program pemagangan di luar negeri.

β€œPrinsipnya, negara harus hadir memastikan setiap pekerja mendapatkan hak, kepastian hukum, keselamatan, dan pelindungan yang layak. Ini juga menjadi prinsip utama dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia, baik sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah kembali ke Tanah Air,” ujar Mukhtarudin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

UU yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Oktober 2026 itu mengatur kewenangan perizinan pemagangan luar negeri dalam Pasal 40. Ketentuan tersebut mewajibkan penyelenggaraan pemagangan di luar negeri memperoleh izin dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Sementara itu Pasal 41 mengatur bahwa pemagangan luar negeri harus menjunjung harkat dan martabat bangsa, berorientasi pada peningkatan kompetensi kerja, serta menjamin pelindungan dan kesejahteraan peserta, termasuk dalam menjalankan ibadah.

Adapun Pasal 301 mengamanatkan perizinan dan penyelenggaraan pemagangan luar negeri tetap dilaksanakan kementerian selama satu tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan.