β€œUndang-undang ini harus diterjemahkan ke dalam aturan pelaksanaan yang jelas dan implementatif. Jangan sampai semangat memberikan pelindungan yang lebih kuat justru terkendala dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Ia menambahkan penguatan pelindungan pekerja membutuhkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia pendidikan, lembaga pelatihan, serta negara tujuan penempatan.

Menurut Mukhtarudin, keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya diukur dari kesempatan kerja yang tersedia, tetapi juga dari terpenuhinya hak, keselamatan, kesejahteraan, dan masa depan pekerja.

"Pada akhirnya pekerja bukan sekadar faktor produksi, melainkan manusia yang memiliki hak, martabat, dan masa depan. Karena itu, pelindungan pekerja harus menjadi komitmen bersama," tandas Mukhtarudin.