Mukhtarudin menyambut pengesahan UU tersebut sebagai langkah untuk memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelindungan tenaga kerja, termasuk PMI.
Ia menegaskan peningkatan kualitas pekerja migran perlu diarahkan dari dominasi pekerjaan berkeahlian rendah (low skill) menuju pekerjaan dengan keterampilan menengah dan tinggi (middle-high skill).
βKita ingin pekerja migran Indonesia naik kelas. Mereka harus dibekali kompetensi, sertifikasi, kemampuan bahasa, dan keterampilan sesuai kebutuhan pasar kerja global. Namun peningkatan kualitas itu harus dibarengi dengan sistem penempatan yang aman dan pelindungan yang kuat,β kata Mukhtarudin.
Untuk menindaklanjuti ketentuan baru tersebut Kementerian P2MI menyiapkan tiga langkah strategis, yakni memetakan tugas dan fungsi unit terkait, menginventarisasi penyelenggara serta program pemagangan luar negeri yang sedang berjalan, dan menyusun regulasi turunan bersama kementerian terkait.
Mukhtarudin juga menekankan pentingnya aturan pelaksanaan yang memperjelas mekanisme pengawasan, tanggung jawab pemberi kerja, dan pemenuhan hak pekerja.