NADIKABAR.COM β€” Menteri P2MI Mukhtarudin menyambut positif pengesahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk memperkuat kewenangan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dalam mengatur perizinan dan pengawasan program pemagangan di luar negeri.

β€œPrinsipnya, negara harus hadir memastikan setiap pekerja mendapatkan hak, kepastian hukum, keselamatan, dan pelindungan yang layak. Ini juga menjadi prinsip utama dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia, baik sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah kembali ke Tanah Air,” ujar Mukhtarudin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

UU yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Oktober 2026 itu mengatur kewenangan perizinan pemagangan luar negeri dalam Pasal 40. Ketentuan tersebut mewajibkan penyelenggaraan pemagangan di luar negeri memperoleh izin dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Sementara itu Pasal 41 mengatur bahwa pemagangan luar negeri harus menjunjung harkat dan martabat bangsa, berorientasi pada peningkatan kompetensi kerja, serta menjamin pelindungan dan kesejahteraan peserta, termasuk dalam menjalankan ibadah.

Adapun Pasal 301 mengamanatkan perizinan dan penyelenggaraan pemagangan luar negeri tetap dilaksanakan kementerian selama satu tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan.

Mukhtarudin menyambut pengesahan UU tersebut sebagai langkah untuk memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelindungan tenaga kerja, termasuk PMI.

Ia menegaskan peningkatan kualitas pekerja migran perlu diarahkan dari dominasi pekerjaan berkeahlian rendah (low skill) menuju pekerjaan dengan keterampilan menengah dan tinggi (middle-high skill).

β€œKita ingin pekerja migran Indonesia naik kelas. Mereka harus dibekali kompetensi, sertifikasi, kemampuan bahasa, dan keterampilan sesuai kebutuhan pasar kerja global. Namun peningkatan kualitas itu harus dibarengi dengan sistem penempatan yang aman dan pelindungan yang kuat,” kata Mukhtarudin.

Untuk menindaklanjuti ketentuan baru tersebut Kementerian P2MI menyiapkan tiga langkah strategis, yakni memetakan tugas dan fungsi unit terkait, menginventarisasi penyelenggara serta program pemagangan luar negeri yang sedang berjalan, dan menyusun regulasi turunan bersama kementerian terkait.

Mukhtarudin juga menekankan pentingnya aturan pelaksanaan yang memperjelas mekanisme pengawasan, tanggung jawab pemberi kerja, dan pemenuhan hak pekerja.

β€œUndang-undang ini harus diterjemahkan ke dalam aturan pelaksanaan yang jelas dan implementatif. Jangan sampai semangat memberikan pelindungan yang lebih kuat justru terkendala dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Ia menambahkan penguatan pelindungan pekerja membutuhkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia pendidikan, lembaga pelatihan, serta negara tujuan penempatan.

Menurut Mukhtarudin, keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya diukur dari kesempatan kerja yang tersedia, tetapi juga dari terpenuhinya hak, keselamatan, kesejahteraan, dan masa depan pekerja.

"Pada akhirnya pekerja bukan sekadar faktor produksi, melainkan manusia yang memiliki hak, martabat, dan masa depan. Karena itu, pelindungan pekerja harus menjadi komitmen bersama," tandas Mukhtarudin.