"Yang pertama tentunya adalah bagaimana substansi arah dan orientasi serta tujuan diundangkannya undang-undang pengaturan reforma agraria ini betul-betul dipahami oleh kepala BRAN," ujarnya.

Dewi menjelaskan bahwa undang-undang tersebut juga dapat melakukan koreksi terhadap ketimpangan kekuasaan tanah dan juga menata ulang struktur agraria dan menyelesaikan konflik struktural.

Apalagi lanjut Dewi, Kepala BRAN Dedi Prasetyo berlatar belakang dari kepolisian maka harus memahami apa yang menjadi akar masalah dari konflik agraria itu yang berkaitan dengan institusi kepolisian.

"Karena kepolisian menjadi bagian dari akar masalah di dalam konflik agraria dan itu bukan rahasia lagi ada banyak problem-problem yang sebenarnya keterlibatan polisi, tentara di dalam penanganan konflik agraria yang represif," katanya menambahkan.