Selain itu, menurut dia, minimal BRAN harus memiliki empat kedeputian pertama kedeputian yang menangani konflik agraria. Kemudian kedeputian menangani redistribusi tanah atau pemulihan hak atas tanah.
Selanjutnya, kata Dewi, BRAN juga perlu membentuk kedeputian yang menangani atau memimpin mengkoordinasikan program-program pemberdayaan bagi subyek reforma agraria setelah penyesuaian konflik, dan redistribusi tanah dilakukan.
"Yang terakhir yaitu kedeputian yang menangani perencanaan, evaluasi dan monitoring. Setidaknya empat kedeputian itulah yang harus ada, wajib di dalam struktur BRAN ke depan," katanya.