"Sekarang namanya adalah Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Itu merupakan desakan usulan setiap tahun yang didorong oleh KPA bersama organisasi tani dan organisasi rakyat lainnya selama puluhan tahun," ujarnya.

Dewi mengatakan KPA dan organisasi tani terus mengawal proses pembentukan undang-undang tersebut dengan mengintervensi substansinya dan mengupayakan sebesar-besarnya pasal-pasal yang dirumuskan itu memang betul-betul untuk reforma agraria sejati.

Ia menambahkan bahwa banyak kabar yang sebenarnya mendiskreditkan dan bahkan mungkin anti terhadap undang-undang tersebut.

Padahal kata dia, undang-undang tersebut meskipun tidak radikal dan tidak seperti yang diharapkan namun ini bisa menjadi alat perjuangan masyarakat bawah baik dari petani, nelayan, masyarakat pinggiran dan lain sebagainya.