"Karena di dalam undang-undang Pengaturan Reforma Agraria diatur bagaimana petani, buruh tani, nelayan kecil, buruh perikanan, perempuan, masyarakat adat. Menjadi subjek hukum dari reforma agraria," katanya.

Tidak kalah penting kata Dewi, bagaimana pada undang-undang ini diatur pembatasan kepemilikan konsesi skala besar dan pengurangan rasio gini tanah sampai 0,30.

"Artinya memang undang-undang ini serius ingin melakukan koreksi terhadap ketimpangan struktur agraria. Dan bagaimana reforma agraria yang dijalankan memberikan perlindungan. Jadi tidak boleh lagi Polisi itu mengriminalkan petani, nelayan, aktifis, masyarakat adat yang memperjuangkan tanahnya," katanya menambahkan.