NADIKABAR.COM — Sekretaris Jenderal Koalisi Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan, Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria yang baru disahkan menjadi alat perjuangan petani dan masyarakat bawah untuk mencapai kesejahteraan.
"Pasal-pasal yang dirumuskan itu memang betul-betul untuk reforma agraria sejati. Untuk menyelesaikan konflik, mengatasi ketimpangan bagaimana tanah dan sumber agraria menjadi sumber kesejahteraan dan kemakmuran rakyat," kata Dewi di Jakarta, Kamis, saat memperingati Hari Tani Nasional.
Ia mengatakan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya peringatan Hari Tani Nasional selalu dilakukan oleh organisasi tani dengan mendatangi gedung DPR/MPR serta Istana untuk meminta lahirnya RUU Reforma Agraria.
Menurut dia, perjuangan para petani dan organisasi tani akhirnya dikabulkan oleh DPR yang memasukkan RUU Reforma Agraria yang telah diundangkan pada 22 September dengan nama UU Pengaturan Reforma Agraria.
"Sekarang namanya adalah Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Itu merupakan desakan usulan setiap tahun yang didorong oleh KPA bersama organisasi tani dan organisasi rakyat lainnya selama puluhan tahun," ujarnya.
Dewi mengatakan KPA dan organisasi tani terus mengawal proses pembentukan undang-undang tersebut dengan mengintervensi substansinya dan mengupayakan sebesar-besarnya pasal-pasal yang dirumuskan itu memang betul-betul untuk reforma agraria sejati.
Ia menambahkan bahwa banyak kabar yang sebenarnya mendiskreditkan dan bahkan mungkin anti terhadap undang-undang tersebut.
Padahal kata dia, undang-undang tersebut meskipun tidak radikal dan tidak seperti yang diharapkan namun ini bisa menjadi alat perjuangan masyarakat bawah baik dari petani, nelayan, masyarakat pinggiran dan lain sebagainya.
"Karena di dalam undang-undang Pengaturan Reforma Agraria diatur bagaimana petani, buruh tani, nelayan kecil, buruh perikanan, perempuan, masyarakat adat. Menjadi subjek hukum dari reforma agraria," katanya.
Tidak kalah penting kata Dewi, bagaimana pada undang-undang ini diatur pembatasan kepemilikan konsesi skala besar dan pengurangan rasio gini tanah sampai 0,30.
"Artinya memang undang-undang ini serius ingin melakukan koreksi terhadap ketimpangan struktur agraria. Dan bagaimana reforma agraria yang dijalankan memberikan perlindungan. Jadi tidak boleh lagi Polisi itu mengriminalkan petani, nelayan, aktifis, masyarakat adat yang memperjuangkan tanahnya," katanya menambahkan.