NADIKABAR.COM — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Kementerian Sosial mengambil langkah terukur untuk rehabilitasi, repatriasi, serta penjemputan anak-anak korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok adopsi ilegal yang kini masih berada di Singapura.
Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah di Jakarta, Kamis, mengungkapkan anak-anak itu bagian dari kasus jaringan perdagangan anak hasil pengungkapan Polda Jawa Barat sejak 2025 yang melibatkan pengiriman bayi berasal dari Indonesia ke Singapura dengan harga jual mencapai kisaran Rp300 juta per anak.
Dari total anak yang menjadi korban sindikat tersebut, KPAI mencatat 18 bayi telah diadopsi oleh pihak di Singapura.
"Kami mendorong Kementerian Sosial juga melakukan langkah-langkah terukur, yaitu menerima anak-anak, melakukan rehabilitasi, dan penjemputan kepada anak-anak kita yang berada di Singapura yang sampai saat ini 18 anak belum dinyatakan bisa direpatriasi dan dijemput ke Indonesia," kata dia.