KPAI menilai proses pengangkatan anak yang terjadi di luar negeri tersebut tidak memenuhi standar nasional maupun internasional.
Berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan perwakilan Kedutaan Besar RI di Singapura, pihak otoritas Singapura sebelumnya menganggap dokumen administrasi kependudukan seperti kop surat dan stempel sah karena tampak meyakinkan sebelum kasus ini dibongkar oleh kepolisian.
Namun, kata dia, dengan terbukti pemalsuan dokumen serta vonis hukum terhadap 13 pelaku di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, maka KPAI mendesak agar status adopsi tersebut ditinjau ulang.
KPAI juga menyoroti pentingnya penegakan hukum lanjutan untuk membongkar jaringan di luar negeri yang bertindak sebagai penerima dan distributor bayi-bayi asal Indonesia tersebut.