Menurut dia, ketetapan pengadilan itu pula yang harus menjadi dasar kebijakan yang harus dihormati.

Apalagi mengingat prosedur hukum Indonesia mensyaratkan mekanisme ketat melalui Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak (PIPA) di bawah Kementerian Sosial tidak seperti Singapura yang memperbolehkan adopsi melalui agensi.

"Yang perlu menindaklanjuti maksud saya, fungsi-fungsi terkait, di antaranya itu ya penjemputan, rehabilitasi, repatriasi, tracing anak-anak ini karena ada orang tua di sini. Serta penyiapan fasilitas rehabilitasi sosial bagi korban setibanya nanti di tanah air Kemensos bersama Kementerian Luar Negeri," kata dia.