NADIKABAR.COM — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Kementerian Sosial mengambil langkah terukur untuk rehabilitasi, repatriasi, serta penjemputan anak-anak korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok adopsi ilegal yang kini masih berada di Singapura.
Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah di Jakarta, Kamis, mengungkapkan anak-anak itu bagian dari kasus jaringan perdagangan anak hasil pengungkapan Polda Jawa Barat sejak 2025 yang melibatkan pengiriman bayi berasal dari Indonesia ke Singapura dengan harga jual mencapai kisaran Rp300 juta per anak.
Dari total anak yang menjadi korban sindikat tersebut, KPAI mencatat 18 bayi telah diadopsi oleh pihak di Singapura.
"Kami mendorong Kementerian Sosial juga melakukan langkah-langkah terukur, yaitu menerima anak-anak, melakukan rehabilitasi, dan penjemputan kepada anak-anak kita yang berada di Singapura yang sampai saat ini 18 anak belum dinyatakan bisa direpatriasi dan dijemput ke Indonesia," kata dia.
KPAI menilai proses pengangkatan anak yang terjadi di luar negeri tersebut tidak memenuhi standar nasional maupun internasional.
Berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan perwakilan Kedutaan Besar RI di Singapura, pihak otoritas Singapura sebelumnya menganggap dokumen administrasi kependudukan seperti kop surat dan stempel sah karena tampak meyakinkan sebelum kasus ini dibongkar oleh kepolisian.
Namun, kata dia, dengan terbukti pemalsuan dokumen serta vonis hukum terhadap 13 pelaku di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, maka KPAI mendesak agar status adopsi tersebut ditinjau ulang.
KPAI juga menyoroti pentingnya penegakan hukum lanjutan untuk membongkar jaringan di luar negeri yang bertindak sebagai penerima dan distributor bayi-bayi asal Indonesia tersebut.
Menurut dia, ketetapan pengadilan itu pula yang harus menjadi dasar kebijakan yang harus dihormati.
Apalagi mengingat prosedur hukum Indonesia mensyaratkan mekanisme ketat melalui Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak (PIPA) di bawah Kementerian Sosial tidak seperti Singapura yang memperbolehkan adopsi melalui agensi.
"Yang perlu menindaklanjuti maksud saya, fungsi-fungsi terkait, di antaranya itu ya penjemputan, rehabilitasi, repatriasi, tracing anak-anak ini karena ada orang tua di sini. Serta penyiapan fasilitas rehabilitasi sosial bagi korban setibanya nanti di tanah air Kemensos bersama Kementerian Luar Negeri," kata dia.