"Upaya tambahan dari Kejaksaan untuk gugat pencabutan kuasa asuh pelaku. Upaya ini sebelumnya pernah dilakukan Kejaksaan Bandung," kata Dian.

Selain itu, Dian berharap adanya peningkatan sumber daya manusia (SDM) di layangan pengaduan. Sehingga, kata dia, penanganan kasus pencabulan terhadap anak ini lebih responsif.

"Belajar dari penanganan kasus ini, perlu peningkatan kapasitas SDM di layanan pengaduan kasus agar lebih cepat dan responsif terhadap kasus-kasus kekerasan anak," ujar Dian.

Pelaku kini telah ditangkap di sebuah apartemen di Kota Bekasi saat bersama korban. Dilansir NadiKabar, Jumat (23/10), pelaku ditangkap pada Rabu (21/10) malam. Saat itu korban langsung dibawa ke rumah aman untuk mendapat penanganan.

Selain pendampingan psikologis, korban juga dibawa ke RS Sartika Asih untuk menjalani pemeriksaan medis dan dinyatakan dalam keadaan stabil. Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Rumi Untari membeberkan aksi cabul IS itu.