NADIKABAR.COM — Dokter inisial IS (37) diduga mencabuli anak kandungnya yang berusia 4 tahun di Bandung, Jawa Barat (Jabar). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk aksi bejat itu.

"Kami sangat mengutuk perbuatan pelaku terhadap anak kandung. Proses hukum telah berjalan. Pendampingan juga diberikan oleh UPTD PPA," kata Komisioner KPAI Dian Sasmita kepada wartawan, Minggu (25/10/2026).

KPAI memberikan sejumlah catatan dalam kasus ini. Dian mendorong agar korban diberikan rehabilitasi.

"Catatan penting kami: rehabilitasi ke anak dan ibu wajib diberikan komprehensif dan berkelanjutan. Proses hukum wajib juga dimasukkan restitusi," ujar dia.

Dian juga mendorong agar kuasa asuh pelaku terhadap anaknya dicabut. Dia menyebut pencabutan hak asuh itu pernah dilakukan oleh Kejaksaan Bandung.