Rumi mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal pada November 2025. Saat itu korban tiba-tiba memeragakan adegan dewasa dan sang ibu curiga.
Dengan polos, sang anak mengatakan bahwa adegan itu dia ketahui dari HP sang ayah. Korban saat itu memeragakan tersangka menindih badannya dan mengatakan punggungnya sakit ketika ditindih tersangka.
Aksi itu terungkap dari cerita sang anak ketika sedang dibersihkan oleh ibunya. Sang ibu langsung memeriksakan keadaan anaknya.
"Korban menyampaikan perlakuan tersebut dilakukan saat dibawa ke rumah orang tua tersangka sekitar bulan Juli 2025," kata kepada wartawan di Mapolda Jabar, Kamis (22/10).
"Kemudian, pada bulan Januari 2026, ibu korban memeriksakan korban ke laboratorium di Kota Bandung dengan hasil positif infeksi gonore. Pada Februari 2026, pelapor memeriksakan korban ke dokter forensik dan didapatkan hasil adanya tanda-tanda peradangan pada kemaluan korban," tambahnya.