NADIKABAR.COM — Dokter inisial IS (37) diduga mencabuli anak kandungnya yang berusia 4 tahun di Bandung, Jawa Barat (Jabar). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk aksi bejat itu.

"Kami sangat mengutuk perbuatan pelaku terhadap anak kandung. Proses hukum telah berjalan. Pendampingan juga diberikan oleh UPTD PPA," kata Komisioner KPAI Dian Sasmita kepada wartawan, Minggu (25/10/2026).

KPAI memberikan sejumlah catatan dalam kasus ini. Dian mendorong agar korban diberikan rehabilitasi.

"Catatan penting kami: rehabilitasi ke anak dan ibu wajib diberikan komprehensif dan berkelanjutan. Proses hukum wajib juga dimasukkan restitusi," ujar dia.

Dian juga mendorong agar kuasa asuh pelaku terhadap anaknya dicabut. Dia menyebut pencabutan hak asuh itu pernah dilakukan oleh Kejaksaan Bandung.

"Upaya tambahan dari Kejaksaan untuk gugat pencabutan kuasa asuh pelaku. Upaya ini sebelumnya pernah dilakukan Kejaksaan Bandung," kata Dian.

Selain itu, Dian berharap adanya peningkatan sumber daya manusia (SDM) di layangan pengaduan. Sehingga, kata dia, penanganan kasus pencabulan terhadap anak ini lebih responsif.

"Belajar dari penanganan kasus ini, perlu peningkatan kapasitas SDM di layanan pengaduan kasus agar lebih cepat dan responsif terhadap kasus-kasus kekerasan anak," ujar Dian.

Pelaku kini telah ditangkap di sebuah apartemen di Kota Bekasi saat bersama korban. Dilansir NadiKabar, Jumat (23/10), pelaku ditangkap pada Rabu (21/10) malam. Saat itu korban langsung dibawa ke rumah aman untuk mendapat penanganan.

Selain pendampingan psikologis, korban juga dibawa ke RS Sartika Asih untuk menjalani pemeriksaan medis dan dinyatakan dalam keadaan stabil. Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Rumi Untari membeberkan aksi cabul IS itu.

Rumi mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal pada November 2025. Saat itu korban tiba-tiba memeragakan adegan dewasa dan sang ibu curiga.

Dengan polos, sang anak mengatakan bahwa adegan itu dia ketahui dari HP sang ayah. Korban saat itu memeragakan tersangka menindih badannya dan mengatakan punggungnya sakit ketika ditindih tersangka.

Aksi itu terungkap dari cerita sang anak ketika sedang dibersihkan oleh ibunya. Sang ibu langsung memeriksakan keadaan anaknya.

"Korban menyampaikan perlakuan tersebut dilakukan saat dibawa ke rumah orang tua tersangka sekitar bulan Juli 2025," kata kepada wartawan di Mapolda Jabar, Kamis (22/10).

"Kemudian, pada bulan Januari 2026, ibu korban memeriksakan korban ke laboratorium di Kota Bandung dengan hasil positif infeksi gonore. Pada Februari 2026, pelapor memeriksakan korban ke dokter forensik dan didapatkan hasil adanya tanda-tanda peradangan pada kemaluan korban," tambahnya.