Namun, KPAI menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum yang bersinggungan dengan anak wajib mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, sebagaimana amanat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pihaknya meminta polwan dan penyidik anak dilibatkan dalam operasi tersebut.

"Pelibatan polwan serta penyidik anak di Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) sejak awal harus menjadi salah satu upaya untuk meminimalkan risiko trauma pada anak," kata Jasra Putra.