Diyah menegaskan perlindungan kelompok rentan harus menjadi salah satu prioritas dalam situasi bencana. Dia juga meminta proses hukum terhadap pelaku tetap ditegakkan.

"Yang terpenting sekarang adalah sistem pengamanan dari keluarga atau pun tempat pengungsian itu sendiri. Dalam kondisi bencana dan di pengungsian memang ke depan sistem pengamanan perlindungan kelompok rentan menjadi salah satu prioritas yang tidak bisa diabaikan," tutur Diah.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap dua kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi selama masa pengungsian gempa bumi magnitudo 7,7 di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedua kasus tersebut diduga dilakukan oleh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Fajar Cahyono, mengungkapkan kasus pertama terjadi di Lapangan Berdikari Danga, Mbay, pada Selasa (25/8). Pelecehan seksual itu diduga dilakukan seorang pria dewasa terhadap sejumlah anak perempuan.

Sesaat setelah kejadian, pria tersebut langsung diamankan ke Polsek Aesesa dan selanjutnya dibawa ke SPKT Polres Nagekeo untuk diinterogasi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan serta keterangan dari keluarga dan pemerintah desa, pria tersebut diketahui sedang dalam gangguan jiwa.

"Benar, saat itu kami dari Polres Nagekeo sempat amankan dan bawa ke SPKT. Tetapi berdasarkan pemeriksaan dan informasi dari keluarganya, itu dia sedang dalam gangguan jiwa," ungkap Fajar saat diwawancarai di Polsek Aesesa, Jumat (4/9/2026).