"Jangan sampai penyedia yang gagal hanya berhenti sebentar kemudian kembali mendapatkan kesempatan yang sama tanpa pembelajaran dan pertanggungjawaban yang memadai. Efek jera bukan untuk menghukum semata, tetapi untuk mencegah anak berikutnya menjadi korban," jelasnya.

KPAI, lanjut Jasra, juga memberi perhatian serius terhadap persoalan jarak dapur dengan sekolah. BGN telah menetapkan makanan MBG harus dikonsumsi paling lama empat jam sejak makanan matang. Ketentuan ini menunjukkan bahwa waktu dan rantai distribusi merupakan bagian integral dari keamanan pangan, bukan persoalan administratif.

Karena itu, menurut KPAI, pemerintah perlu mengevaluasi kembali radius pelayanan SPPG terhadap sekolah, bukan sekadar menghitung berapa banyak sekolah yang bisa dilayani oleh satu dapur.

"Jangan sampai efisiensi distribusi justru menghasilkan inefisiensi perlindungan anak. Dapur yang lebih dekat dengan sekolah bisa menjadi salah satu pilihan mitigasi, terutama di wilayah dengan kondisi jalan, cuaca, kepadatan lalu lintas dan karakter geografis tertentu," ujarnya.

Jasra juga meminta pemerintah mengevaluasi efektivitas sertifikasi laik higiene sanitasi (SLHS). Jangan sampai, SLHS hanya menjadi sekadar dokumen administratif.

"Kalau sebuah dapur sudah memiliki sertifikat laik higiene sanitasi, tetapi kemudian terjadi dugaan keracunan, kita harus bertanya apakah sertifikasi tersebut benar-benar menggambarkan kondisi operasional sehari-hari," katanya.

"Kasus di Jombang, misalnya, telah mendorong evaluasi terhadap SLHS SPPG setelah 256 siswa dan guru mengalami dugaan keracunan. Anak tidak hanya mengalami gangguan fisik, tetapi juga bisa mengalami trauma," tambahnya.

KPAI mengingatkan dampak MBG tidak boleh hanya dihitung berdasarkan jumlah anak yang masuk fasilitas kesehatan. Jasra mengatakan pengalaman keracunan dapat membentuk ingatan traumatis pada anak.