"Dengan demikian, upaya pencegahan tidak berhenti pada identifikasi risiko, tetapi berlanjut pada langkah-langkah perbaikan sistem yang konkret dan berkelanjutan," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa Mungki dan Haerudin dipindahtugaskan oleh Kejagung.

"Kami hanya melepas. Kalau enggak salah per 1 November ya, sudah kami lepas," kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (3/11).