NADIKABAR.COM β€” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari bukti tambahan terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dengan menggeledah dua kantor dinas pada Kamis (1/10).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dua kantor dinas tersebut adalah Dinas Perdagangan Kota Madiun serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.

β€œPenyidik ada kebutuhan untuk mencari alat bukti tambahan terkait dengan dugaan penerimaan-penerimaan lainnya yang dilakukan oleh penyelenggara negara di Kota Madiun, terutama di luar Dinas PUPR,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Sebelumnya Budi juga mengatakan KPK sempat melakukan penggeledahan pada Selasa (29/9). Penggeledahan menyasar rumah milik Maidi, rumah anak Maidi bernama Hendra Saktiyawan, serta rumah seorang camat di Kota Madiun.

Kasus tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Maidi dan sejumlah pihak lainnya pada 19 Januari 2026.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka.

KPK mengungkapkan terdapat dua klaster perkara dalam kasus tersebut, yakni dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR), serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Pada klaster pertama, dugaan pemerasan menjerat Maidi dan Rochim Ruhdiyanto sebagai tersangka. Sementara pada klaster kedua, dugaan gratifikasi menjerat Maidi bersama Thariq Megah.

KPK pada 23 September 2026 mengungkapkan mengembangkan penyidikan kasus tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Dengan demikian, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.