NADIKABAR.COM — KPK telah memeriksa bos PT Bela Parahiyangan Investindo, Ryan Brasali (RYN). KPK mencecar Ryan terkait proses pengurusan izin sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN.
"Saksi Saudara YN hadir, dan didalami seputar perpanjangan SHGB tanah milik Kota Baru Parahiyangan," jelas jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (7/11/2026).
Budi juga menjelaskan, penyidik turut mendalami soal adanya pihak lain yang ikut mengurus sertifikat HGB milik PT Bela Parahiyangan Investindo ke Kementerian ATR/BPN.
"Selain itu, penyidik meminta keterangan soal peran pihak-pihak lainnya yang melakukan pengurusan SHGB ke Kementerian ATR/BPN," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK kembali memanggil Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo, Ryan Brasali. Panggilan pemeriksaan dilakukan pada Jumat (6/11).
Ryan sudah pernah diperiksa oleh penyidik KPK dalam perkara ini yakni pada Jumat (23/10). Saat itu, Ryan diperiksa bersama empat saksi lainnya yaitu:1. Yunan Mahastra Satria - Manajer Humas PT Bela Parahiyangan Investindo2. Ari Awan Nuryatmi - Manajer Legal PT Bela Parahiyangan Investindo3. Evelin Lili - Manajer Accounting PT Bela Parahiyangan Investindo4. Albertus Pratomo - Direktur Utama PT Bela Parahiyangan Investindo
KPK telah menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan di Kabupaten Bandung Barat terkait dugaan suap hak guna bangunan pada lingkungan Kementerian ATR/BPN. Hasilnya, KPK menyita dokumen perpanjangan hak guna bangunan.
"Barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin di antaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN," ungkap jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/9).
Penggeledahan di kantor PT Bela Parahiyangan dilakukan KPK Selasa (29/9). Penggeledahan dilakukan lantaran penyidik menduga PT Bela Parahiyangan memberikan sejumlah uang kepada pihak di Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan HGB.
"Pihak Bela Parahiyangan, yang merupakan salah satu pihak swasta, diduga juga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan HGB," jelas Budi, Selasa (29/9).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Selain terkait suap pengurusan HGB, KPK juga mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat (18/9).
Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;4. Arif Sugiyanto (ARF);5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;7. Erwin (ERW);8. Muhammad Fakhry (MF).