NADIKABAR.COM — KPK selesai memeriksa Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB, Agus Riyanto. KPK mencecar Agus terkait dugaan pemberian dari pihak swasta kepada pejabat BNPB di kasus penggunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan.

"Penyidik mendalami soal adanya kickback yang diduga diberikan oleh para pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek di BNPB, yang diduga pemberian tersebut diberikan kepada oknum-oknum di lingkungan BNPB," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026).

Selain itu, penyidik KPK juga mendalami Agus terkait dugaan kepentingan yang terjadi dalam pengadaan proyek lewat DSP kebencanaan BNPB. Menurut Budi, penyidik KPK juga mengusut adanya dugaan inisiatif pihak swasta atas pemberian kepada pejabat BNPB.

"Penyidik juga mendalami terkait praktik-praktik campur tangan atau benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh para pihak di lingkungan BNPB, berkaitan dengan pelaksanaan ataupun pekerjaan terkait dengan penanggulangan bencana yang kemudian dikerjakan oleh sejumlah vendor," ucap Budi.

"Artinya ada dugaan inisiatif yang dilakukan oleh pihak swasta untuk memberikan sesuatu kepada pihak-pihak di internal BNPB. Sehingga pemeriksaan hari ini juga melengkapi pemeriksaan sebelumnya," tambahnya.

Selain Agus, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni Kastelia Medina selaku ASN BNPB; Yustam Syahril selaku Analis Kebencanaan Ahli Madya/PPK DSP BNPB; dan Prastato Hendarsanto selaku Analis Kebencanaan Ahli Madya/PPK DSP BNPB.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait pengadaan barang dan jasa dengan DSP pada BNPB. Mereka diduga menerima suap Rp 4,8 miliar, emas 325 gram, serta uang dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.

KPK menyebut kasus dugaan korupsi di BNPB ini terbagi dalam dua klaster. Pada klaster pertama, KPK menetapkan tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan, sebagai tersangka konflik kepentingan dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai.

Pada klaster kedua, KPK menduga ada suap yang diberikan pihak swasta selaku vendor dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai bencana. Ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus klaster kedua ini, yakni:1. Richard Erlangga (RIC) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu2. Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB3. Syifa Nrika Ghifarin (SNG) selaku pihak swasta4. Gery Prasetiawan (GER) selaku pihak swasta