NADIKABAR.COM — KPK memeriksa dua pegawai Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor terkait dugaan suap buka blokir hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk di Bogor. KPK mencecar keduanya terkait proses pengajuan buka blokir PT Summarecon Tbk hingga permintaan uang dari Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor.
"Penyidik melakukan pendalaman seputar pengetahuan saksi terkait permohonan pembukaan blokir lahan PT SMC dan kaitannya dengan permintaan uang dari Kakantah Bogor," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
Budi mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik turut menyita uang diduga dari hasil pungutan liar (Pungli) di lingkungan Kantah Kabupaten Bogor. Uang itu senilai jutaan rupiah.
"Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari pungutan liar (pungli) yang diserahkan oleh saksi OM, senilai jutaan rupiah," ujarnya.
Kedua pegawai Kantah Kabupaten Bogor yang diperiksa ialah Rizka Apriyani selaku staff Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Oma selaku Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Pemeriksaan keduanya dilakukan kemarin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Adapun dalam perkara ini, KPK juga telah memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi. Namun dalam pemanggilan yang dilakukan pada Rabu (7/10), Nusron tidak hadir.
KPK pun menjadwalkan pemanggilan ulang untuk Nusron. KPK mengatakan keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk membuat terang perkara.