NADIKABAR.COM — KPK memeriksa dua pegawai Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor terkait dugaan suap buka blokir hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk di Bogor. KPK mencecar keduanya terkait proses pengajuan buka blokir PT Summarecon Tbk hingga permintaan uang dari Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor.
"Penyidik melakukan pendalaman seputar pengetahuan saksi terkait permohonan pembukaan blokir lahan PT SMC dan kaitannya dengan permintaan uang dari Kakantah Bogor," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
Budi mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik turut menyita uang diduga dari hasil pungutan liar (Pungli) di lingkungan Kantah Kabupaten Bogor. Uang itu senilai jutaan rupiah.
"Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari pungutan liar (pungli) yang diserahkan oleh saksi OM, senilai jutaan rupiah," ujarnya.
Kedua pegawai Kantah Kabupaten Bogor yang diperiksa ialah Rizka Apriyani selaku staff Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Oma selaku Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Pemeriksaan keduanya dilakukan kemarin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Adapun dalam perkara ini, KPK juga telah memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi. Namun dalam pemanggilan yang dilakukan pada Rabu (7/10), Nusron tidak hadir.
KPK pun menjadwalkan pemanggilan ulang untuk Nusron. KPK mengatakan keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk membuat terang perkara.
"Keterangan dari Saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut, apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Budi.
Budi menyebut penyidik KPK melakukan penelusuran uang serta alur perintah terkait kasus dugaan suap yang terjadi. Selain itu, katanya, penyidik juga mendalami soal uang sitaan yang bukan dari suap pengurusan HGB.
"Penyidik juga butuh melakukan penelusuran aliran uang dan juga alur perintah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di lingkungan Kementerian ATR/BPN," tutur Budi.
"Karena diduga uang-uang yang diamankan pada saat peristiwa tangkap tangan tersebut tidak hanya soal pelayanan pertanahan, tapi juga ada penerimaan lain yang diduga merupakan setoran internal di lingkup Kementerian ATR/BPN," imbuhnya.
Budi meminta Nusron kooperatif. Namun dia belum menjelaskan kapan Nusron akan dipanggil ulang.
"Kami mengimbau agar koordinasi dan penjadwalan ulang berikutnya Saudara NW bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Karena pada prinsipnya setiap keterangan dari saksi ataupun pihak-pihak lain adalah untuk membantu penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang benderang," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyoroti Nusron yang tidak bisa mengatur waktu. Setyo menyebut, padahal Nusron sempat menyatakan dirinya akan koperatif.
"Dengan tidak hadirnya yang bersangkutan, saya yakin penyidik akan menjadwal ulang rencana pemeriksaannya. Menteri ini kan pernah menyatakan di media, hari Jumat, 18 September bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum," ujar Setyo.
"Dalam hal ini KPK serta mengikuti dan akan membantu proses yang ada. KPK berharap, yang bersangkutan komitmen," tambahnya.
Kemudian, Setyo mengatakan penyidik sudah mengirimkan panggilan sejak pekan lalu. Dia menyayangkan Nusron yang tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.
"Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu, jadi kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di Kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu," katanya.
KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat (18/9).
Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;4. Arif Sugiyanto (ARF);5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;7. Erwin (ERW);8. Muhammad Fakhry (MF).