NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi pelaksanaan 18 komitmen perbaikan tata kelola dan pencegahan korupsi Dana Otonomi Khusus (Otsus) oleh pemerintah daerah di Papua Tengah untuk memastikan komitmen tersebut diwujudkan dalam perbaikan nyata.

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Nurul Ichsan Alhuda di Nabire, Rabu, mengatakan 18 komitmen tersebut dijabarkan menjadi 64 keluaran yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah sesuai tahapan dan tenggat yang telah ditetapkan.

"Pemda di Tanah Papua telah sepakat membuat 18 komitmen yang dijabarkan menjadi 64 output yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah sesuai tahapan dan waktu yang telah ditetapkan," ujarnya.

Menurut dia, sejumlah rencana aksi memiliki tenggat pada akhir triwulan III atau 30 September 2026 sehingga KPK perlu memastikan perkembangan pelaksanaannya, termasuk kelengkapan dokumen sebagai bukti pelaksanaan.

"Komitmen tidak hanya di atas kertas. Kita berharap komitmen itu benar-benar ditindaklanjuti dengan perbaikan dan dokumen-dokumen yang telah disiapkan," katanya.