Nurul berharap pembahasan bersama pemerintah daerah, kementerian/lembaga, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dapat menghasilkan solusi terhadap hambatan pelaksanaan.

Menurut dia, perbaikan tata kelola Dana Otsus tidak hanya ditujukan untuk mencegah korupsi, tetapi juga memastikan dana tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua Tengah.

Sementara itu, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa mengatakan pemerintah provinsi mengimplementasikan 18 komitmen tersebut sesuai tahapan yang ditetapkan dengan periode pelaksanaan mulai Agustus 2026 hingga Juni 2027.

Menurut Meki, Papua Tengah masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia dan kapasitas birokrasi sehingga membutuhkan pendampingan serta penguatan tata kelola dalam menjalankan kewenangan pemerintah daerah.