NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi pelaksanaan 18 komitmen perbaikan tata kelola dan pencegahan korupsi Dana Otonomi Khusus (Otsus) oleh pemerintah daerah di Papua Tengah untuk memastikan komitmen tersebut diwujudkan dalam perbaikan nyata.

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Nurul Ichsan Alhuda di Nabire, Rabu, mengatakan 18 komitmen tersebut dijabarkan menjadi 64 keluaran yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah sesuai tahapan dan tenggat yang telah ditetapkan.

"Pemda di Tanah Papua telah sepakat membuat 18 komitmen yang dijabarkan menjadi 64 output yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah sesuai tahapan dan waktu yang telah ditetapkan," ujarnya.

Menurut dia, sejumlah rencana aksi memiliki tenggat pada akhir triwulan III atau 30 September 2026 sehingga KPK perlu memastikan perkembangan pelaksanaannya, termasuk kelengkapan dokumen sebagai bukti pelaksanaan.

"Komitmen tidak hanya di atas kertas. Kita berharap komitmen itu benar-benar ditindaklanjuti dengan perbaikan dan dokumen-dokumen yang telah disiapkan," katanya.

Rapat monitoring dan evaluasi tersebut juga digunakan untuk mengidentifikasi hambatan yang dihadapi pemerintah daerah dalam melaksanakan rencana aksi sekaligus mencari solusi atas kendala yang ditemukan.

Nurul mengatakan KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mendukung langkah perbaikan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sebanyak 18 komitmen tersebut sebelumnya disepakati kepala daerah se-Tanah Papua bersama unsur terkait pada 16 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola dan pencegahan korupsi Dana Otsus.

KPK kemudian menyampaikan dokumen komitmen bersama, kertas kerja, tahapan implementasi, dan lini masa rencana aksi kepada pemerintah daerah pada 12 Agustus 2026.

Nurul berharap pembahasan bersama pemerintah daerah, kementerian/lembaga, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dapat menghasilkan solusi terhadap hambatan pelaksanaan.

Menurut dia, perbaikan tata kelola Dana Otsus tidak hanya ditujukan untuk mencegah korupsi, tetapi juga memastikan dana tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua Tengah.

Sementara itu, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa mengatakan pemerintah provinsi mengimplementasikan 18 komitmen tersebut sesuai tahapan yang ditetapkan dengan periode pelaksanaan mulai Agustus 2026 hingga Juni 2027.

Menurut Meki, Papua Tengah masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia dan kapasitas birokrasi sehingga membutuhkan pendampingan serta penguatan tata kelola dalam menjalankan kewenangan pemerintah daerah.