Rapat monitoring dan evaluasi tersebut juga digunakan untuk mengidentifikasi hambatan yang dihadapi pemerintah daerah dalam melaksanakan rencana aksi sekaligus mencari solusi atas kendala yang ditemukan.
Nurul mengatakan KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mendukung langkah perbaikan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Sebanyak 18 komitmen tersebut sebelumnya disepakati kepala daerah se-Tanah Papua bersama unsur terkait pada 16 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola dan pencegahan korupsi Dana Otsus.
KPK kemudian menyampaikan dokumen komitmen bersama, kertas kerja, tahapan implementasi, dan lini masa rencana aksi kepada pemerintah daerah pada 12 Agustus 2026.