Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:

1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang3. Pihak swasta, Sarjan

Ade dan HM Kunang diduga menerima suap Rp 9,5 miliar. Proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.

Ade Kuswara bersama ayahnya, HM Kunang, telah menjalani sidang putusan kasus ini. Ade Kuswara divonis 6 tahun penjara dan ayahnya 4 tahun penjara.

Ade juga dijatuhi hukuman pidana pengganti Rp 10,4 miliar. Jika uang tersebut tidak bisa dibayar, akan diganti dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara. Hakim turut mencabut hak politik Ade Kuswara, haknya untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 10 tahun.