NADIKABAR.COM — KPK mengecek aset diduga milik saksi kasus suap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Yayat Sudrajat (YS). Aset yang dicek kali ini ialah glamping kebun durian dan alpukat seluas 1,5 hektare di Ciater, Subang, Jawa Barat.

"Hari ini penyidik melakukan pengecekan ke lokasi area glamping kebun durian dan alpukat seluas sekitar 1,5 hektare yang berlokasi di Ciater, Subang," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).

Budi menyebut aset itu milik Yayat. Namun, aset tersebut diatasnamakan istri Yayat, yakni Rista (RST).

"Aset tersebut diduga milik saudara YYS yang diatasnamakan saudari RST," jelas Budi.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah milik Yayat. KPK menduga rumah itu masih terkait dengan perkara korupsi Ade Kuswara.

Rumah Yayat yang digeledah merupakan yang kedua dari belasan aset yang diduga dimiliki. Budi menyebutkan jika belasan rumah itu diduga memiliki kaitan dengan kasus suap ijon proyek Ade Kuswara.

"Terungkap dalam persidangan terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh yang bersangkutan ya, dalam jumlah puluhan miliar," jelas Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/9).

"Tentu penggeledahan-penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti butuh untuk dilakukan konfirmasi kembali pada pihak-pihak yang mengetahui bagaimana kedudukan, bagaimana keterkaitan antara aset-aset tersebut dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Termasuk juga nanti bagaimana neksus (hubungan) dari perkara pokoknya," lanjutnya.

Budi menjelaskan penggeledahan rumah mewah milik Yayat ini merupakan hasil pengembangan. Dia mengatakan KPK belum menetapkan tersangka baru.

"Perkara ini masih dalam penerbitan sprindik umum. Jadi memang belum ada penetapan tersangka. Untuk pihak-pihak siapa saja yang nanti kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kami pasti akan sampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK," jelasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:

1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang3. Pihak swasta, Sarjan

Ade dan HM Kunang diduga menerima suap Rp 9,5 miliar. Proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.

Ade Kuswara bersama ayahnya, HM Kunang, telah menjalani sidang putusan kasus ini. Ade Kuswara divonis 6 tahun penjara dan ayahnya 4 tahun penjara.

Ade juga dijatuhi hukuman pidana pengganti Rp 10,4 miliar. Jika uang tersebut tidak bisa dibayar, akan diganti dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara. Hakim turut mencabut hak politik Ade Kuswara, haknya untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 10 tahun.