Berdasarkan penghitungan sementara, dugaan praktik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp223 miliar.

KPK mengungkapkan perkara pengadaan lahan di Rorotan merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur.

Dalam perkara pengadaan lahan di Cakung tersebut, kerugian keuangan negara tercatat mencapai Rp256 miliar.