NADIKABAR.COM β Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro meminta uang ke sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) di Pemalang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan lembaga antirasuah saat memeriksa lima saksi pada 3 November 2026.
βPenyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan permintaan uang oleh Bupati kepada sejumlah BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang,β kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Adapun lima saksi tersebut adalah D selaku mantan Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang, EAS selaku Manajer Keuangan Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang, AEW selaku Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pemalang, TR selaku Asisten I Setda Pemalang, dan NAM selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Pemalang.
Sementara itu, Budi mengatakan AAK selaku Direktur Utama PT Subang Manis Indo tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 28 Juli 2026. Salah seorang yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah Anom Widiyantoro.
Pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil OTT dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan.
Klaster pertama adalah dugaan pemerasan oleh Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam klaster itu, KPK menetapkan Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.
KPK menduga Anom melalui Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Haris diduga mengumpulkan uang hingga Rp1,98 miliar.
Klaster kedua adalah dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Setya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK.
KPK menduga Setya memberikan informasi terkait proses administrasi penanganan perkara kepada Lilik. Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Lilik untuk meminta uang kepada Anom dengan menawarkan pengurusan perkara di KPK.