Para tersangka tersebut adalah Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo periode 2013-2018 Untung Hadi Santosa dan Manajer Manajemen Risiko Pelni periode 2012-2015 Eko Yuni Triyanto.

Tersangka lainnya adalah Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020 Yohanes Priyo Iriantono dan Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar.

KPK menyebut keempat tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp15,602 miliar.