NADIKABAR.COM β Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian dua unit mobil untuk anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan dengan cara memeriksa adik Vinna berinisial DAA pada Jumat ini, yakni sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
βDalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pemberian aset dari pengusaha EBS kepada VLA yang diatasnamakan DAA, yakni dua unit mobil berupa Toyota Fortuner dan Innova Zenix,β kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, KPK juga mendalami pemberian EBS untuk Vinna berupa satu unit mobil merek Mitsubishi, dan Mercedes-Benz.
Mercedes-Benz tersebut diduga diberikan untuk Vinna, tetapi diatasnamakan teman dekatnya yang berinisial RNS.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT), dan KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.
Salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkapkan telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, hingga rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.
Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.