Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa kedua pejabat di Pemkab Lombok Barat tersebut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini alias LAZ.

Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) atau AMGM Sudirman sebagai tersangka dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.