NADIKABAR.COM — KPK masih mendalami terkait uang yang dikembalikan pihak Hercules senilai Rp 800 juta diduga pemberian dari PT Summarecon Agung Tbk. KPK menelusuri maksud pemberian uang tersebut.
"Kami masih dalami soal itu (maksud pemberian uang). Karena memang informasi yang kami dapatkan bahwa uang itu diberikan dari PT SMC kepada saudara HC berkaitan dengan pengamanan, ataupun pengelolaan lahan-lahan PT SMC di wilayah Kabupaten Bogor," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Di sisi lain, Budi menyampaikan bahwa uang itu diduga memang terkait dengan lahan yang ada di Kabupaten Bogor. Lahan itu berada dalam satu kawasan.
"Jadi memang dalam satu kawasan ini awalnya ada dugaan sengketa karena ada beberapa warga yang mengklaim memiliki sertifikat tanah dari sebagian tanah yang dikelola oleh PT SMC yang kemudian mengajukan tutup blokir ke Kantah Bogor," ungkap Budi.
"Kemudian pada prosesnya PT SMC melakukan dugaan penyuapan kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk membuka blokir itu, sehingga proses HGB (Hak Guna Bangunan)-nya bisa berlanjut," lanjutnya.
Sejauh ini, kata Budi, uang-uang yang diberikan tersebut diduga terkait dengan proses pengelolaan dan pengamanan lahan tersebut.
"Ya untuk pengelolaan lahan itu, salah satunya pengamanan," jelas Budi.
KPK sebelumnya menyampaikan menerima penyerahan uang dari kuasa hukum Hercules Rosario de Marshal (HRM), terkait pengelolaan lahan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK mengungkapkan, uang yang diserahkan senilai Rp 800 juta.
"Hari ini penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp 800 juta dari saudara NMB, kuasa hukum dari HRM," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/10).
"Uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukumnya kepada penyidik, di gedung Merah Putih KPK," lanjutnya.
Budi menjelaskan, uang itu diduga merupakan pemberian dari pihak Summarecon kepada Hercules. Uang itu diduga terkait dengan pengurusan pembukaan blokir dan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
"Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh saudara HRM dari PT SMC, berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor dan permintaan dari PT SMC untuk melakukan pembukaan blokir dan pengurusan HGB-nya diduga terjadi tindak pidana korupsi penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN," terang Budi.
Dia menjelaskan, uang yang telah diserahkan tersebut pun kini telah disita. Dia juga mengatakan, pengembalian uang ini merupakan sikap kooperatif dukungan terhadap pemberantasan korupsi.
"Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan, tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh," kata Budi.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," pungkasnya.