NADIKABAR.COM β Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) berinisial BR kooperatif pada penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018β2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan lembaga antirasuah memandang hal tersebut karena BR kooperatif untuk mengembalikan uang sejumlah Rp2 miliar.
βYang bersangkutan secara kooperatif mengembalikan sejumlah uang Rp2 miliar,β kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Sementara itu, dia meluruskan informasi bahwa KPK menyita uang tersebut sejak lama.
βPenyitaan itu sudah dilakukan sejak Agustus 2025. Jadi, kami luruskan bahwa penyitaan ini bukan dilakukan dalam waktu dekat ini ya, tetapi sudah dilakukan pada tahun lalu,β katanya.