Sejumlah saksi kemudian telah dipanggil sejak 20 Januari 2025 untuk mendalami perkara tersebut.
KPK juga menyatakan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, meskipun identitasnya belum dapat diumumkan kepada publik.
Pada 28 Agustus 2025, KPK menyatakan penyidikan kasus tersebut memasuki tahap akhir, dan tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selanjutnya, pada 6 Oktober 2025, KPK mengungkapkan salah satu tersangka dalam perkara digitalisasi SPBU merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau Bank BRI periode 2020–2024, yakni Elvizar.
KPK pada 4 Agustus 2026 menahan ketiga tersangka kasus tersebut, yakni Elvizar, Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) tahun 2017–2019 Dian Rachmawan, serta Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia (Persero) tahun 2012–2020 Weriza.