Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
KPK duga aset anggota Polri di Subang terkait kasus suap Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aset di Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang disebut milik anggota Polri Yayat Sudrajat alias Lippo terkait dengan pengemba
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 11:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
KPK menduga aset tersebut milik Yayat, tetapi diatasnamakan Rista.
Kasus itu bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Beberapa pihak yang ditangkap saat itu adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang; ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang; serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemkab Bekasi.
KPK menduga Ade dan HM Kunang sebagai penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai pemberi suap.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.