Dalam konstruksi awal perkara, KPK menduga Sarjan memberikan uang kepada Ade dan HM Kunang dengan total mencapai Rp11,4 miliar.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 10 September 2026 setelah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Agustus 2026.

Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK masih mengumpulkan alat bukti dan menelusuri aset yang diduga terkait perkara.

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan tersebut.