NADIKABAR.COM β Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aset di Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang disebut milik anggota Polri Yayat Sudrajat alias Lippo terkait dengan pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
βPenyidik menduga bahwa aset tersebut terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan,β kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Budi mengatakan penyidik KPK telah meninjau aset yang diatasnamakan Rista Mardiana selaku istri Yayat tersebut.
Aset berupa area glamping beserta kebun durian dan alpukat seluas sekitar 1,5 hektare itu berlokasi di Ciater, Kabupaten Subang.
Penyidik KPK melakukan pengecekan langsung terhadap aset tersebut pada Rabu (30/9) sebagai bagian dari penelusuran aset dalam pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
KPK menduga aset tersebut milik Yayat, tetapi diatasnamakan Rista.
Kasus itu bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Beberapa pihak yang ditangkap saat itu adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang; ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang; serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemkab Bekasi.
KPK menduga Ade dan HM Kunang sebagai penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai pemberi suap.
Dalam konstruksi awal perkara, KPK menduga Sarjan memberikan uang kepada Ade dan HM Kunang dengan total mencapai Rp11,4 miliar.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 10 September 2026 setelah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Agustus 2026.
Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK masih mengumpulkan alat bukti dan menelusuri aset yang diduga terkait perkara.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan tersebut.